Fenomena Childfree dalam Perspektif Al-Qur’an. Studi Komparatif Tafsir Al-Azhar dan al Misbah terhadap ayat tentang keturunand dan Tujuan Pernikahan.
Fenomena childfree atau keputusan untuk tidak memiliki anak dalam pernikahan menjadi salah satu isu sosial kontemporer yang memunculkan perdebatan dalam perspektif keagamaan, khususnya terkait konsep keluarga dalam Islam. Di satu sisi, Islam memandang keturunan sebagai salah satu bentuk nikmat dan amanah Allah yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan generasi. Di sisi lain, perkembangan pemikiran modern menghadirkan berbagai pertimbangan mengenai kesiapan psikologis, ekonomi, sosial, dan tanggung jawab pengasuhan yang menjadi alasan sebagian pasangan memilih tidak memiliki anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena childfree dalam perspektif Al-Qur’an melalui studi komparatif antara Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka dan Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan keturunan dan tujuan pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) dan metode tafsir komparatif (tafsir muqāran). Sumber primer penelitian berupa Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Mishbah, dengan fokus kajian pada beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya QS. An-Nahl [16]: 72, QS. Al-Furqan [25]: 74, QS. Ali ‘Imran [3]: 14, serta QS. Asy-Syura [42]: 49–50. Analisis dilakukan dengan membandingkan penafsiran kedua mufasir terhadap kedudukan keturunan dalam kehidupan keluarga, tujuan pernikahan, serta tanggung jawab manusia dalam membangun generasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua mufasir memiliki kesamaan pandangan mengenai keturunan sebagai bagian dari nikmat dan kehendak Allah, serta memiliki nilai penting dalam kehidupan keluarga Muslim. Namun, terdapat perbedaan penekanan dalam pendekatan penafsiran. Buya Hamka melalui Tafsir Al-Azhar lebih menekankan aspek fitrah manusia, keberlanjutan generasi, dan nilai sosial dari keberadaan anak dalam keluarga. Sementara itu, M. Quraish Shihab melalui Tafsir Al-Mishbah memberikan pendekatan yang lebih kontekstual dengan menekankan aspek hikmah, tanggung jawab, serta kemampuan individu dalam menjalankan amanah keluarga. Dengan demikian, fenomena childfree tidak dapat dipahami hanya sebagai penolakan terhadap konsep keturunan, tetapi perlu dikaji melalui pertimbangan nilai-nilai Al-Qur’an, tujuan pernikahan, dan prinsip kemaslahatan dalam Islam. Kata Kunci: Childfree, Al-Qur’an, Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Mishbah, Keturunan, Pernikahan


