Fenomena Childfree dalam Perspektif Al-Qur’an. Studi Komparatif Tafsir Al-Azhar dan al Misbah terhadap ayat tentang keturunand dan Tujuan Pernikahan.

Pendahuluan

Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat modern telah melahirkan berbagai fenomena baru dalam kehidupan keluarga, salah satunya adalah fenomena childfree, yaitu keputusan pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Fenomena ini berkembang dalam berbagai konteks masyarakat dengan latar belakang yang beragam, mulai dari pertimbangan ekonomi, kesiapan psikologis, kondisi kesehatan, persoalan lingkungan, hingga pandangan mengenai kebebasan individu dalam menentukan pilihan hidup. Dalam beberapa tahun terakhir, wacana childfree semakin mendapatkan perhatian publik karena berhadapan langsung dengan konstruksi sosial dan nilai-nilai keagamaan yang selama ini menempatkan keturunan sebagai salah satu unsur penting dalam kehidupan keluarga.

Dalam perspektif Islam, pernikahan tidak hanya dipahami sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga memiliki tujuan yang berkaitan dengan pembentukan keluarga, keberlangsungan generasi, dan pelaksanaan tanggung jawab sosial. Al-Qur’an menggambarkan keturunan sebagai salah satu bentuk karunia Allah kepada manusia. Hal ini dapat dilihat dalam QS. An-Nahl [16]: 72 yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan dan memberikan keturunan sebagai bagian dari nikmat-Nya. Selain itu, QS. Al-Furqan [25]: 74 menunjukkan bahwa keturunan menjadi bagian dari harapan orang-orang beriman melalui doa agar diberikan pasangan dan anak-anak yang menjadi penyejuk hati. Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa keberadaan anak memiliki posisi penting dalam konsep keluarga Qur’ani.

Namun demikian, fenomena childfree tidak dapat hanya dipahami sebagai penolakan terhadap nilai keturunan dalam Islam. Perkembangan pemikiran kontemporer menunjukkan bahwa keputusan tidak memiliki anak sering kali didasarkan pada pertimbangan tertentu yang berkaitan dengan tanggung jawab, kemampuan, dan kemaslahatan keluarga. Sebagian masyarakat memandang bahwa memiliki anak bukan sekadar persoalan biologis, tetapi juga amanah besar yang membutuhkan kesiapan moral, finansial, dan emosional. Oleh karena itu, fenomena childfree menghadirkan pertanyaan akademik mengenai bagaimana Al-Qur’an memandang relasi antara keinginan memiliki keturunan, tujuan pernikahan, dan tanggung jawab manusia dalam membangun keluarga.

Kajian terhadap fenomena childfree dalam perspektif Al-Qur’an menjadi semakin menarik apabila dikaji melalui pemikiran para mufassir kontemporer yang memiliki pendekatan berbeda dalam memahami teks Al-Qur’an. Penelitian ini memilih Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka dan Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab sebagai objek kajian karena keduanya merupakan karya tafsir Indonesia yang memiliki karakteristik penafsiran kontekstual. Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar banyak memberikan perhatian terhadap aspek sosial, moral, dan budaya dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, sedangkan M. Quraish Shihab melalui Tafsir Al-Mishbah dikenal dengan pendekatan yang mengintegrasikan pemahaman kebahasaan, konteks ayat, serta relevansi terhadap persoalan kehidupan modern.

Penelitian terdahulu mengenai childfree dalam perspektif Islam umumnya lebih banyak membahas aspek hukum Islam, pandangan ulama fikih, atau fenomena sosial masyarakat modern. Sementara itu, kajian yang secara khusus membandingkan penafsiran dua mufasir Indonesia terhadap ayat-ayat tentang keturunan dan tujuan pernikahan masih memiliki ruang untuk dikembangkan. Oleh sebab itu, penelitian ini memiliki urgensi untuk menghadirkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fenomena childfree dengan menghubungkan teks Al-Qur’an, pemikiran mufassir, dan realitas sosial kontemporer.

Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena childfree dalam perspektif Al-Qur’an melalui studi komparatif antara Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Mishbah. Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedua mufasir memahami konsep keturunan sebagai bagian dari tujuan pernikahan, mengidentifikasi persamaan dan perbedaan penafsiran keduanya terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan keluarga dan keturunan, serta menganalisis relevansi penafsiran tersebut dalam merespons fenomena childfree yang berkembang dalam masyarakat modern.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Pendekatan ini digunakan karena objek penelitian berupa teks Al-Qur’an dan penafsiran mufasir terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan konsep keturunan, keluarga, dan tujuan pernikahan dalam Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode tafsir komparatif (tafsir muqāran), yaitu metode kajian tafsir yang dilakukan dengan membandingkan penafsiran dua atau lebih mufasir terhadap ayat yang memiliki tema yang sama, kemudian dianalisis untuk menemukan persamaan, perbedaan, serta karakteristik pemikiran masing-masing mufasir.

Sumber Data Penelitian

1. Al-Qur’an, khususnya ayat-ayat yang berkaitan dengan keturunan dan keluarga, yaitu:

a. QS. An-Nahl [16]: 72

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ ..

Artinya: “Allah menjadikan bagimu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri dan menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu…”

Ayat ini dianalisis untuk melihat bagaimana mufasir memahami keturunan sebagai salah satu bentuk nikmat Allah dan bagian dari kehidupan keluarga.

Sumber penafsiran:- karya , Jilid 5, pembahasan QS. An-Nahl ayat 72.

– karya , pembahasan QS. An-Nahl ayat 72.

b. QS. Al-Furqan [25]: 74

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

Artinya: “Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.’”

Ayat ini digunakan untuk menganalisis posisi anak dalam konsep keluarga ideal menurut Al-Qur’an.

Sumber penafsiran:Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, pembahasan QS. Al-Furqan ayat 74.

– Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab, pembahasan QS. Al-Furqan ayat 74.

c. QS. Ali ‘Imran [3]: 14

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ…

Artinya: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia kecintaan terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan dan anak-anak…”

Ayat ini dikaji untuk memahami anak sebagai bagian dari kecenderungan dan fitrah manusia.

Sumber penafsiran:Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, pembahasan QS. Ali ‘Imran ayat 14.

– Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, pembahasan QS. Ali ‘Imran ayat 14.

d. QS. Asy-Syura [42]: 49–50

لِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ ۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗ يَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ اِنَاثًا وَّيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ الذُّكُوْرَ ۙ

Artinya: “Milik Allah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki.”

Ayat ini digunakan untuk melihat konsep keturunan sebagai kehendak Allah dan bukan semata-mata kuasa manusia.

Sumber penafsiran:Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, pembahasan QS. Asy-Syura ayat 49–50.

– Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, pembahasan QS. Asy-Syura ayat 49–50.

Selain sumber primer tersebut, penelitian ini menggunakan sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang membahas fenomena childfree, hukum keluarga Islam, konsep maqāṣid al-syarī‘ah khususnya hifẓ al-nasl (menjaga keturunan), serta kajian tafsir kontemporer.

Teknik Analisis Data

Analisis data dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, analisis deskriptif, yaitu menjelaskan penafsiran Buya Hamka dan M. Quraish Shihab terhadap ayat-ayat yang menjadi objek penelitian.Kedua analisis komparatif, yaitu membandingkan kedua penafsiran untuk menemukan persamaan dan perbedaan pemikiran mengenai kedudukan keturunan dalam keluarga Islam.

Ketiga, analisis kontekstual, yaitu menghubungkan hasil penafsiran dengan fenomena childfree dalam masyarakat modern untuk melihat relevansi nilai-nilai Al-Qur’an dalam menjawab persoalan keluarga kontemporer.

Dengan metode tersebut, penelitian ini berupaya memberikan pemahaman yang objektif mengenai fenomena childfree melalui dialog antara teks Al-Qur’an, pemikiran mufassir, dan realitas sosial modern.

Hasil dan Pembahasan

A. Konsep Keturunan dalam Perspektif Al-Qur’an

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an menempatkan keturunan sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia, khususnya dalam konteks keluarga dan keberlangsungan generasi. Namun, Al-Qur’an tidak memandang anak hanya sebagai tujuan biologis pernikahan, melainkan sebagai amanah yang mengandung tanggung jawab moral dan spiritual. Konsep ini menjadi dasar dalam memahami fenomena childfree, sebab keputusan memiliki atau tidak memiliki anak tidak hanya berkaitan dengan pilihan individu, tetapi juga berhubungan dengan nilai-nilai keluarga dalam Islam.

Salah satu ayat yang menjelaskan kedudukan keturunan terdapat dalam QS. An-Nahl [16]: 72:

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَ ۙ

Artinya: “Allah menjadikan bagimu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri dan menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta memberimu rezeki dari yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman dan mengingkari nikmat Allah?”

Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menjelaskan bahwa pasangan dan keturunan merupakan bagian dari nikmat Allah yang harus disyukuri. Kehadiran anak bukan sekadar pelengkap kehidupan rumah tangga, tetapi menjadi bagian dari keberlanjutan umat manusia dan amanah yang harus dipelihara dengan baik.

Sementara itu, M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa keturunan merupakan salah satu bentuk anugerah Allah, tetapi pemberian tersebut berada dalam kehendak-Nya. Oleh karena itu, manusia harus memahami anak sebagai amanah, bukan sekadar simbol kebanggaan sosial.

Temuan ini menunjukkan bahwa kedua mufasir memiliki kesamaan dalam memandang anak sebagai nikmat Allah, namun Quraish Shihab memberikan penekanan lebih kuat pada aspek tanggung jawab dan kesiapan manusia dalam menerima amanah tersebut.

B. Keturunan sebagai Tujuan Pernikahan dan Konsep Keluarga Qur’ani

Islam memandang pernikahan memiliki tujuan yang luas, yaitu membangun ketenteraman, kasih sayang, dan keberlangsungan generasi. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Furqan [25]: 74:

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

Artinya: “Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.’”

Berdasarkan ayat tersebut, penelitian menemukan bahwa keturunan dalam Al-Qur’an tidak hanya dilihat dari jumlah, tetapi kualitas generasi yang mampu menjadi sumber ketenteraman dan kebaikan.

Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menekankan bahwa keluarga yang ideal adalah keluarga yang melahirkan generasi beriman dan berakhlak. Anak menjadi bagian dari tanggung jawab orang tua dalam meneruskan nilai-nilai agama.

Adapun Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa doa dalam ayat tersebut menunjukkan harapan memiliki keluarga yang membawa ketenangan (qurrata a’yun). Namun, fokus utama ayat bukan sekadar keberadaan anak, melainkan kualitas hubungan keluarga yang membawa ketakwaan.

Perspektif ini berkaitan dengan teori maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya konsep ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan). Dalam teori ini, keberadaan generasi menjadi salah satu tujuan penting syariat Islam. Akan tetapi, menjaga keturunan bukan hanya berarti memperbanyak jumlah anak, melainkan memastikan keberlangsungan generasi yang baik dan berkualitas.

C. Fenomena Childfree dalam Perspektif Fitrah Manusia dan Kehendak Allah

Fenomena childfree juga dapat dikaji melalui QS. Ali ‘Imran [3]: 14:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ…

Artinya: “Dijadikan indah bagi manusia kecintaan kepada apa yang diinginkan, yaitu perempuan-perempuan, anak-anak, harta yang banyak dari emas dan perak…”

Ayat ini menunjukkan bahwa kecintaan terhadap anak merupakan bagian dari kecenderungan alami manusia (fitrah). Dalam pandangan Buya Hamka, kecintaan manusia kepada anak merupakan sesuatu yang wajar karena anak menjadi bagian dari kebahagiaan hidup sekaligus amanah yang harus dijaga.

Sementara itu, Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat ini tidak bermaksud menjadikan kecintaan terhadap anak sebagai sesuatu yang mutlak, melainkan menggambarkan kecenderungan manusia terhadap berbagai kenikmatan dunia. Kecintaan tersebut harus diarahkan agar tidak melampaui batas dan tidak melupakan tanggung jawab kepada Allah.

Hal ini menunjukkan bahwa keputusan childfree perlu dikaji secara proporsional. Islam mengakui bahwa keturunan merupakan sesuatu yang bernilai, tetapi Al-Qur’an juga menegaskan bahwa segala sesuatu berada dalam kehendak Allah.

Sebagaimana QS. Asy-Syura [42]: 49–50:

لِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ ۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗ يَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ اِنَاثًا وَّيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ الذُّكُوْرَ ۙ

Artinya: “Milik Allah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki.”

Ayat ini memberikan pemahaman bahwa manusia tidak sepenuhnya memiliki kuasa atas persoalan keturunan. Ada pasangan yang diberi anak dan ada pula yang tidak diberikan anak. Oleh sebab itu, fenomena childfree harus dibedakan antara keputusan sadar karena pertimbangan tertentu dengan sikap menolak nilai keturunan sebagai bagian dari ajaran Islam.

D. Analisis Komparatif Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Mishbah

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat persamaan dan perbedaan antara Buya Hamka dan Quraish Shihab dalam memahami konsep keturunan:

Aspek| Tafsir Al-Azhar (Buya Hamka)| Tafsir Al-Mishbah (Quraish Shihab)

Kedudukan anak| Anak sebagai nikmat dan amanah Allah| Anak sebagai anugerah yang harus disertai kesiapan bertanggung jawab

Tujuan pernikahan| Menjaga keberlangsungan generasi dan membangun keluarga beriman| Mewujudkan keluarga sakinah dengan memperhatikan kemaslahatan

Fenomena childfree| Perlu dikritisi apabila menunjukkan penolakan terhadap fitrah keturunan| Perlu dipahami secara kontekstual berdasarkan alasan dan tanggung jawab

Dengan demikian, penelitian ini menemukan bahwa Al-Qur’an memberikan penghargaan terhadap keberadaan keturunan, tetapi tidak menjadikan manusia dapat dipaksa dalam menentukan jumlah anak karena persoalan keturunan berada dalam kehendak Allah. Fenomena childfree menjadi persoalan yang membutuhkan kajian mendalam dengan mempertimbangkan nilai keturunan, tanggung jawab keluarga, dan prinsip kemaslahatan.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian mengenai fenomena childfree dalam perspektif Al-Qur’an melalui studi komparatif antara Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka dan Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an menempatkan keturunan sebagai salah satu bentuk nikmat dan amanah Allah dalam kehidupan manusia. Ayat-ayat seperti QS. An-Nahl [16]: 72, QS. Al-Furqan [25]: 74, QS. Ali ‘Imran [3]: 14, dan QS. Asy-Syura [42]: 49–50 menunjukkan bahwa anak memiliki kedudukan penting dalam konsep keluarga Qur’ani, baik sebagai penerus generasi maupun sebagai bagian dari ketenteraman kehidupan rumah tangga.

Hasil analisis menunjukkan bahwa Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar lebih menekankan aspek fitrah manusia, keberlanjutan keturunan, serta nilai sosial dan spiritual dari keberadaan anak dalam keluarga. Menurutnya, keturunan merupakan bagian dari nikmat Allah yang perlu disyukuri dan dijaga melalui pendidikan serta pembentukan generasi yang berakhlak. Sementara itu, M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah memberikan pendekatan yang lebih kontekstual dengan menekankan bahwa anak merupakan amanah Allah yang harus diterima dengan kesiapan dan tanggung jawab. Keberadaan anak tidak hanya dipahami dari aspek jumlah, tetapi juga dari kualitas, kemaslahatan, dan kemampuan orang tua dalam menjalankan amanah tersebut.

Fenomena childfree dalam perspektif Al-Qur’an tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai bentuk penolakan terhadap ajaran Islam tentang keturunan. Keputusan tidak memiliki anak perlu dilihat melalui berbagai pertimbangan, seperti alasan, motivasi, tanggung jawab, dan pemahaman terhadap tujuan pernikahan. Islam memberikan perhatian terhadap keberlangsungan generasi melalui konsep ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan), tetapi prinsip tersebut juga menekankan pentingnya kualitas dan kemaslahatan keluarga.

Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat titik temu antara nilai-nilai Al-Qur’an dan persoalan keluarga modern. Al-Qur’an memberikan penghargaan terhadap keturunan sebagai karunia Allah, namun pada saat yang sama mengajarkan bahwa setiap amanah harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, fenomena childfree perlu dikaji secara objektif dan kontekstual, bukan hanya berdasarkan aspek memiliki atau tidak memiliki anak, tetapi berdasarkan sejauh mana keputusan tersebut selaras dengan nilai ketakwaan, tanggung jawab, dan kemaslahatan dalam kehidupan keluarga.

Perlu Dibaca