Pada akhir 2023, belum lama ini, pimpinan Ponpes Miftahul Huda di Purwakarta diamuk massa. Pasalnya warga marah karena pimpinan ponpes tersebut diduga mencabuli 15 santriwati yang masih di bawah umur.
Parahnya aksi sang ustaz sudah dilakukan sejak bertahun-tahun, tepatnya ketika para santri duduk di bangku kelas 4 SD hingga sekarang kelas 2 MTs. Ini hanya satu kasus kekerasan seksual di Pesantren yang terungkap, dari sekian banyak kasus yang sama setiap tahunnya.
Tak bisa kita bayangkan berapa jumlah sebenarnya, dan berapa yang benar-benar diusut tuntas secara hukum. Sebagai bentuk reflektif rasanya perlu kita melihat kembali bagaimana keberadan tafsir feminis di tengah persilatan ilmu Al-Quran dan Tafsir dan untuk selanjutnya, mungkin kita bisa menarik benang merah, kenapa mewujudkan ruang aman di lingkungan pesantren nyaris mustahil. Ini sinyal bahwa dalam lingkungan keagamaan sekalipun perempuan tersubordinasi.
Menurut Eni Zulaeha faktor penyebab mengapa kaum perempuan tersubordinasi secara politik dan kultural ada tiga hal.
Pertama, fenomena budaya patriarkis yang sudah mengakar lama di masyarakat. Kedua, faktor politik, yang dibiarkan kurang berpihak kepada perempuan. Ketiga, sistem kapitalisme global yang mengeksploitasi kaum perempuan sedemikian rupa.
Hal inilah yang kemudian membawa kita pada budaya interpretasi teks-teks keagamaan yang sengaja atau tidak makin terlihat bias gendernya. Belum lagi bahasa Arab yang menjadi bahasa umat Islam dinilai mengandung bias gender bawaan, yang kemudian hal tersebut mempengaruhi proses kontekstualisasi Al-quran yang timpang.
Produk penafsiran bagaimanapun merupakan imbas dari model paradigma yang dipakai oleh para mufassir. Dalam hal ini tak mengherankan (meskipun agak disayangkan) jika produk penafsiran lama dinilai tak punya sensitivitas gender.
Maka tak heran jika perilaku misoginis masyarakat, kadangkala seperti mendapatkan restu dari penafsiran atas ayat-ayat yang secara redaksional, terasa misoginis. Misalkan pada An-Nisa 4:34.
Untuk itulah Eni Zulaeha, sebagaimana umumnya sarjana tafsir modern-kontemporer (khususnya tafsir feminis) lainnya mendorong lahir dan terbiasanya suatu produk tafsir yang mencerminkan nuansa kesetaraan. Buku Diskursus Tafsir Feminis ini merupakan bukti bagaimana komitmennya tersebut.
Buku ini menjelaskan masuknya dan bagaimana eksistensi paradigma Feminisme di dalam karya-karya Tafsir dan Islamic Studies secara umum di Indonesia.
Dalma tulisan ini saya akan mereview dua bab dari isi buku saja. Terutama pada bab “Prinsip-Prinsip Tafsir Al-Qur’an dengan Analisa Gender”; dan bab “Pergeseran Paradigma dalam Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Analisa Gender”. Satu bagian meletakkan prinsip-prinsip dasar Tafsir Feminis, atau Tafsir dengan Analisis Gender. Dan bagian lainnya menjelaskan bagaimana tafsir feminis mendapatkan tempat dalam ruang penafsiran al-quran, yang ia sebut dalam istilahnya pergeseran dalam paradigma tafsir Al-Quran.
Pada bab ini Eni Zulaekha mengeksplorasi geneologi dan pemahaman Husein Muhammad mengenai wawasan gender dalam Islamic Studies secara umum, yang kemudian oleh Eni Zulaikha pada bab ini ditarik pada kajian yang lebih khusus yakni Tafsir Al-Quran.
Tak cuma itu, pada bab ini penulis berusaha mengurai prinsip keagamaan yang berlandaskan kepada paradigma-paradigma kontemporer mengenai kesetaraan, seperti prinsip diferensiasi, liberalisme, dan juga kontekstualitas, dalam melihat problem-problem sosial keagamaan.
Untuk memperkuat argumennya, ia juga memberikan landasan-landasan dan dalil-dali dari para ulama salaf seperti Al-Ghazali yang menjelaskan akar/dasar dari kesetaraan, yang notabene jadi pondasi wajib feminisme.
Yang paling mencolok di sini adalah pengutipan yang nyaris ekstensif pada Husein Muhammad, dalam nyaris setiap pokok bahasan inti, sehingga kesannya buku ini terasa lebih mirip seperti uraian atas pemikiran Husein Muhammad secara khusus, alih-alih menjelaskan prinsip Tafsir Feminis secara umum.
Mungkin catatan kecil dari penulis, agar membuat bab ini terasa lebih “berhasil”, adalah membuat ‘pengantar kecil’ di setiap awal bab sebagai ‘bridge’, alih-alih langsung mengurai definisi. Karena bagaimanapun, buku yang baik adalah buku yang ‘enak’ dibaca. Di mata penulis, bahkan buku diktat kuliah sekalipun tidak harus terasa kaku dan terkesan seperti tumpukan teori belaka.
Pada bab ini Eni Zulaekha mengurai keniscayaan tafsir yang bergeser dari moda Tafsir Klasik (yang menepikan sensitivitas gender) menuju Tafsir Modern-kontemporer) yang berasimilasi dengan pokok-pokok pikiran ideologis yang punya sensitivitas gender.
Bab ini rasanya ditulis lebih baik dari bab sebelumnya. Karena isi dan judulnya jauh lebih korelatif dibanding bab sebelumnya. Juga susunannya terasa lebih baik (sistematis) dan isinya merepresentasikan judul.
Pada bab ini misalkan Eni Zulaikha menyusun sub-bab sebagai berikut: paradigma tafsir feminis, sumber-sumber tafsir feminis, metode tafsir feminis, dan parameter kebenaran tafsir Al-Quran dengan pendekatan analisis gender.
Yang menarik dari bab ini adalah bagaimana Eni Zulaikha mendamaikan paradigma tafsir klasik yang ia sebut patriarkal dengan tudingan bahwa Tafsir Feminis terlalu Barat.
Dua kutub ekstrim yang nyaris tak mungkin dipertemukan ini, ia dalami kembali untuk menemukan prinsip-prinsip dasar apa yang menyamakan mereka, sehingga Tafsir Feminis terasa masuk akal untuk mendapatkan tempat dalam horizon tafsir keagamaan secara umum, dan pada kajian Al-Quran dan Tafsir Al-Quran secara khusus.
Maskipun review ini hanya berasal dari dua bab saja, namun dapat menggambarkan dengan baik yang ingin diutrakan oleh penulisnya. Buku yang ditulis oleh Eni Zulaeha ini menurut saya menambahkontribusi signifikan dalam kajian tafsir feminis di Indonesia.
Dalam dua bab yang telah diulas, penulis secara mendalam mengeksplorasi prinsip-prinsip tafsir Al-Qur’an dengan analisis gender dan pergeseran paradigma tafsir menuju pendekatan yang lebih sensitif terhadap gender.
Bab pertama menyoroti geneologi pemikiran Husein Muhammad dan pentingnya prinsip kesetaraan dalam interpretasi teks-teks keagamaan, menjelaskan bagaimana pemikiran tersebut dapat diterapkan dalam tafsir Al-Qur’an.
Eni Zulaeha berhasil menyampaikan argumen yang meyakinkan tentang perlunya pendekatan tafsir yang mempertimbangkan perspektif gender. Dengan merujuk pada pemikiran ulama salaf, ia menunjukkan bahwa dasar kesetaraan sebenarnya sudah ada dalam ajaran Islam, meskipun seringkali diabaikan.
Di bab kedua, penulis menyusun penjelasan tentang pergeseran dari tafsir klasik yang patriarkal menuju tafsir modern yang lebih inklusif. Struktur bab ini lebih sistematis dan terorganisir, memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana tafsir feminis dapat diterima dalam tradisi tafsir yang ada.
Eni Zulaeha menunjukkan bahwa meskipun ada kritik terhadap tafsir feminis sebagai pandangan yang terlalu Barat, tetap ada jembatan yang dapat dibangun antara dua pendekatan tersebut.
Melalui bukunya, Eni Zulaiha tidak hanya memperkenalkan prinsip-prinsip tafsir feminis, tetapi juga menegaskan kembali di mana letak ruang dialog antara tradisi tafsir klasik dan modern. Ini menjadi penting dalam menciptakan tafsir yang lebih adil dan setara, serta menghilangkan legitimasi terhadap perilaku misoginis dalam interpretasi Al-Qur’an.
Secara keseluruhan, buku ini menjadi sumbangan berharga bagi pengembangan pemikiran gender dalam studi Islam di Indonesia. Selain itu keberadaan buku ini semakin menahbiskannya sebagai seorang penstudi dengan spesialisasi Tafsir Feminis.
Zulaiha, Eni. “Diskursus Tafsir Feminis Dalam Islam.” Bandung: Values Institute, 2024.
Zulaiha, Eni. “Analisa Gender Dan Prinsip-Prinsip Penafsiran Husein Muhammad Pada Ayat-Ayat Relasi Gender.” Al-Bayan: Jurnal Studi Al-Qur ‘an Dan Tafsir 3, no. 1 (2018): 1–11.
Zulaiha, Eni. “Tafsir Feminis: Sejarah, Paradigma Dan Standar Validitas Tafsir Feminis.” Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir 1, no. 1 (2016): 17–26.
Zulaiha, Eni. “Metodologi Tafsir Feminis.” Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, Vol. 18 (1), (2020): 25–48.
Seorang peminat kajian Ilmu Al-Quran dan Tafsir.