Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Perlindungan Perempuan: Membaca Kembali Q.S. At-Taubah Ayat 71
Kekerasan seksual seolah menjadi berita yang tidak pernah benar-benar hilang. Hari ini terjadi di lingkungan keluarga, besok muncul disekolah, lusa terdengar lagi di kampus atau pesantren. Korbannya pun tidak sedikit, mayoritas adalah perempuan. Yang lebih menyedihkan, banyak kasus baru terungkap setelah bertahun-tahun karena korban memilih diam atau tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya.
Kondisi ini membuat kita bertanya, apakah persoalan kekerasan sesksual cukup diselesaikan melalui hukum saja? Atau sebenarnya agama juga memiliki cara pandang yang dapat membantu membangun hubungan yang lebih sehat antara laki-laki dan perempuan? Pertanyaan inilah yang membawa kita pada Q.S At-Taubah ayat 71.
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”.
Sekilas, ayat ini memang berbicara tentang kewajiban orang-orang beriman untuk saling menolong dalam menjalankan ajaran islam. Namun, kalau kita membacanya lebih pelan, ada pesan yang jauh lebih luas. Ayat ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengajarkan bagaimana laki-laki dan perempuan seharusnya membangunn hubungan dengan sesamanya.
Perhatikan saja penggunaan kata awliyā’ pada ayat tersebut. Kata ini sering diterjemahkan sebagai penolong. Padahal, maknanya tidak sesederhana itu. Di dalamnya juga terkandung makna saling menjaga, saling melindungi, saling mendukung, dan saling menguatkan. Dari sinilah pembahasan mengenai perlindungan perempuan menjadi menarik. Sebab, sulit membayangkan Islam membenarkan tindakan yang merendahkan atau menyakiti perempuan jika sejak awal Al-Qur’an mengajarkan hubungan yang dibangun atas dasar kepedulian dan tanggung jawab.
Lalu, bagaimana para ulama memahami makna awliyā’ tersebut?
Salah satu ulama yang memberikan penjelasan cukup rinci adalah Imam At-Thabari melalui kitab Jāmi’ al-Bayān. Menurut beliau, penyebutan laki-laki dan perempuan secara bersamaan dalam ayat ini bukan tanpa alasan. Keduanya sama-sama disebut sebagai orang-orang beriman yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga agama sekaligus menjaga kehidupan sosial. Hubungan itu diwujudkan melalui sikap saling mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemungkaran (nahi munkar), mendirikan salat, menunaikan zakat, serta menaati Allah Swt. dan Rasul-Nya.
Yang menarik, At-Thabari tidak hanya memahami amar ma’ruf sebagai ajakan untuk berbuat baik. Beliau juga menjelaskan bahwa makna tersebut mencakup ajakan untuk beriman kepada Allah, membenarkan Rasul-Nya, dan menjalankan seluruh ajaran Islam. Sebaliknya, nahi munkar dipahami sebagai upaya mencegah manusia dari berbagai bentuk penyimpangan, baik kesyirikan maupun kemaksiatan. Dengan kata lain, menjadi seorang mukmin tidak cukup hanya memperbaiki diri sendiri, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap keselamatan orang lain.
Kalau dipikir-pikir, penjelasan At-Thabari ini terasa sangat dekat dengan kehidupan kita sekarang. Selama ini, ibadah sering kali dipahami hanya sebatas hubungan manusia dengan Allah. Padahal, ayat ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap sesama juga merupakan bagian dari keimanan. Seseorang yang rajin beribadah semestinya juga menghadirkan rasa aman bagi orang lain, bukan justru menjadi penyebab lahirnya rasa takut.
Di bagian akhir penafsirannya, At-Thabari menjelaskan bahwa orang-orang yang memiliki sifat-sifat tersebut akan memperoleh rahmat Allah Swt. Sebaliknya, mereka yang mengajak kepada kemungkaran, melarang kebaikan, dan mengabaikan perintah Allah tidak termasuk dalam golongan yang dijanjikan rahmat. Dari sini terlihat bahwa keimanan bukan hanya diukur dari keyakinan di dalam hati, tetapi juga dari bagaimana seseorang memperlakukan sesama manusia.
Kalau At-Thabari melihatnya seperti itu, bagaimana dengan Quraish Shihab? Menariknya, Quraish Shihab mengajak kita melihat ayat ini dari sudut yang sedikit berbeda. Kalau At-Thabari lebih banyak menjelaskan makna ayat melalui riwayat para ulama terdahulu, Quraish Shihab justru mengajak pembacanya memperhatikan satu kata yang sering kali luput dari perhatian, yaitu awliyā’.
Sekilas kata ini memang sering diterjemahkan sebagai penolong. Namun, menurut Quraish Shihab, maknanya jauh lebih luas daripada itu. Awliyā’ juga menggambarkan hubungan yang dilandasi rasa saling percaya, saling menjaga, saling mendukung, bahkan saling bertanggung jawab. Jadi, hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam bukanlah hubungan yang dibangun atas dasar siapa yang lebih kuat atau lebih berkuasa, melainkan hubungan kemitraan yang sama-sama bertujuan menghadirkan kebaikan.
Yang membuat penafsiran Quraish Shihab semakin menarik adalah ketika beliau membandingkan ayat ini dengan ayat sebelumnya yang berbicara tentang orang-orang munafik. Pada ayat tersebut digunakan ungkapan ba‘ḍuhum min ba‘ḍ, sedangkan pada ayat 71 digunakan ba‘ḍuhum awliyā’u ba‘ḍ. Sekilas perbedaannya tampak sederhana, tetapi ternyata menyimpan makna yang cukup dalam.
Quraish Shihab menjelaskan bahwa orang-orang beriman dipersatukan oleh keimanan yang melahirkan ketulusan dan kepedulian. Mereka saling membantu bukan karena ada keuntungan yang ingin diperoleh, melainkan karena menyadari bahwa menjaga sesama adalah bagian dari ibadah. Sebaliknya, hubungan orang-orang munafik hanya dibangun atas dasar kepentingan. Selama ada manfaat, mereka tampak bersatu. Namun ketika kepentingan itu hilang, hubungan tersebut pun mudah runtuh.
Kalau dipikir-pikir, pesan ini terasa sangat dekat dengan kehidupan kita hari ini. Tidak sedikit hubungan antarmanusia yang dibangun atas dasar kepentingan. Orang saling mendekat ketika membutuhkan, tetapi perlahan menjauh ketika merasa tidak lagi memiliki keuntungan. Padahal, Al-Qur’an menawarkan hubungan yang berbeda. Hubungan yang lahir dari keimanan, kemudian diwujudkan melalui sikap saling menjaga dan saling menghormati.
Quraish Shihab juga mengutip hadis Rasulullah saw. yang mengibaratkan orang-orang beriman seperti satu bangunan yang saling menguatkan dan seperti satu tubuh yang ikut merasakan sakit ketika salah satu anggotanya terluka. Perumpamaan ini memberikan pesan sederhana, tetapi sangat mendalam. Seorang mukmin tidak mungkin merasa tenang ketika melihat saudaranya disakiti atau diperlakukan secara tidak adil.
Kalau kita kaitkan dengan persoalan kekerasan seksual, rasanya pesan ayat ini menjadi semakin jelas. Sulit membayangkan seseorang melakukan kekerasan terhadap perempuan jika ia benar-benar memahami makna awliyā’ sebagaimana dijelaskan Quraish Shihab. Sebab, perempuan bukanlah objek yang boleh diperlakukan sesuka hati, melainkan sesama manusia yang memiliki kehormatan dan martabat yang harus dijaga.
Di titik inilah penafsiran At-Thabari dan Quraish Shihab sebenarnya saling bertemu. Meskipun menggunakan pendekatan yang berbeda, keduanya sama-sama menegaskan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam dibangun atas dasar keimanan, kepedulian, dan tanggung jawab bersama. Tidak ada ruang bagi tindakan yang merendahkan, apalagi menyakiti orang lain. Sebaliknya, setiap mukmin dituntut untuk menjadi pribadi yang menghadirkan rasa aman bagi sesamanya.
Pertanyaannya sekarang, kalau Islam mengajarkan hubungan yang saling menjaga, mengapa kasus kekerasan seksual justru masih terus bermunculan?
Jawabannya tentu tidak sesederhana karena ajaran agama tidak cukup kuat. Justru sebaliknya, persoalan ini sering kali muncul karena nilai-nilai agama belum benar-benar dipahami dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak sedikit orang yang memahami agama sebatas ibadah ritual, tetapi lupa bahwa menghormati martabat manusia juga merupakan bagian dari ajaran Islam. Akibatnya, relasi antara laki-laki dan perempuan kadang masih dipahami sebagai hubungan yang timpang. Perempuan dipandang sebagai pihak yang lebih lemah, sementara laki-laki dianggap memiliki kuasa yang lebih besar. Cara pandang seperti inilah yang perlahan dapat melahirkan berbagai bentuk ketidakadilan, mulai dari diskriminasi, pelecehan, hingga kekerasan seksual.
Padahal, pesan yang disampaikan Q.S. At-Taubah ayat 71 justru bergerak ke arah yang berbeda. Ayat ini menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai awliyā’, yaitu sesama mukmin yang memiliki tanggung jawab untuk saling menjaga, saling menghormati, dan saling menguatkan. Hubungan seperti ini tentu tidak memberi ruang bagi tindakan yang merendahkan apalagi menyakiti orang lain.
Sayangnya, realitas yang kita hadapi hari ini masih menunjukkan hal yang berbeda. Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) Tahun 2020 mencatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut tidak hanya menggambarkan banyaknya korban, tetapi juga menjadi pengingat bahwa masih ada persoalan besar yang harus diselesaikan bersama. Kekerasan yang dialami perempuan pun tidak selalu berbentuk fisik. Banyak korban mengalami kekerasan verbal, psikis, hingga kekerasan seksual yang meninggalkan trauma berkepanjangan.
Melihat kondisi tersebut, negara berupaya memberikan perlindungan yang lebih kuat melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran undang-undang ini menjadi langkah penting karena tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap hak-hak korban, mulai dari pendampingan, perlindungan, hingga proses pemulihan.
Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Prianter Jaya Hairi dan Marfuatul Latifah, keberadaan UU TPKS belum sepenuhnya menjawab persoalan. Masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, seperti belum meratanya sosialisasi kepada masyarakat serta masih terbatasnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut. Artinya, perlindungan terhadap perempuan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat.
Di sinilah menurut saya letak pentingnya kembali membaca ayat-ayat Al-Qur’an seperti Q.S. At-Taubah ayat 71. Sebab, hukum memang dapat memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi membangun kesadaran untuk saling menghormati harus dimulai jauh sebelum sebuah kejahatan terjadi. Ketika laki-laki dan perempuan benar-benar memandang satu sama lain sebagai awliyā’, hubungan yang terbangun bukan lagi hubungan yang dipenuhi rasa kuasa, melainkan hubungan yang menghadirkan rasa aman.
Hukum memang dapat memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi membangun kesadaran untuk saling menghormati harus dimulai jauh sebelum sebuah kejahatan terjadi. Boleh jadi, inilah yang selama ini sering terlewat. Kita terlalu sibuk membahas hukuman bagi pelaku, tetapi kurang memberi perhatian pada bagaimana membangun budaya yang menghormati perempuan sejak awal. Padahal, pencegahan tentu lebih baik daripada penanganan setelah sebuah kekerasan terjadi.
Dalam konteks ini, keluarga memiliki peran yang sangat penting sebagai tempat pertama anak belajar menghargai orang lain. Begitu pula sekolah, kampus, dan pesantren yang tidak hanya bertugas mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap martabat manusia. Pendidikan agama seharusnya tidak berhenti pada pembahasan halal dan haram, tetapi juga mampu membentuk karakter yang menghargai sesama tanpa membedakan jenis kelamin.
Di sinilah menurut saya, Q.S. At-Taubah ayat 71 masih memiliki pesan yang sangat relevan. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang hubungan spiritual antara manusia dan Allah Swt., tetapi juga mengajarkan bagaimana hubungan antarmanusia dibangun di atas rasa saling percaya, saling menjaga, dan saling bertanggung jawab. Ketika nilai-nilai tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari, relasi antara laki-laki dan perempuan tidak lagi dipenuhi rasa curiga, dominasi, atau kekerasan, melainkan kerja sama untuk menghadirkan kebaikan bersama.
Barangkali, inilah makna awliyā’ yang ingin ditegaskan oleh Al-Qur’an. Menjadi awliyā’ bukan sekadar hadir ketika orang lain membutuhkan bantuan, tetapi juga menjadi pribadi yang mampu menghadirkan rasa aman bagi siapa pun di sekitarnya. Sebab, seseorang yang benar-benar memahami ajaran Islam tentu tidak akan menjadikan orang lain sebagai objek kekerasan, melainkan sebagai sesama manusia yang wajib dihormati dan dijaga martabatnya.
Membaca kembali Q.S. At-Taubah ayat 71 melalui penafsiran Imam At-Thabari dan M. Quraish Shihab membuat kita menyadari bahwa Islam sejak awal telah meletakkan dasar hubungan yang sehat antara laki-laki dan perempuan. Keduanya diposisikan sebagai awliyā’, yaitu mitra yang saling menjaga, saling menguatkan, dan sama-sama bertanggung jawab dalam menghadirkan kebaikan.
Pesan tersebut terasa semakin penting ketika dihadapkan pada meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Kehadiran regulasi seperti UU TPKS memang menjadi langkah yang patut diapresiasi, tetapi upaya perlindungan tidak akan berjalan optimal tanpa didukung oleh perubahan cara pandang masyarakat. Di sinilah nilai-nilai Al-Qur’an dapat menjadi fondasi moral yang memperkuat kesadaran untuk saling menghormati dan melindungi.
Tulisan ini tentu belum mampu mengulas seluruh persoalan yang berkaitan dengan kekerasan seksual maupun penafsiran Q.S. At-Taubah ayat 71. Masih banyak ruang yang dapat dikembangkan, misalnya dengan membandingkan penafsiran mufasir lain atau mengkaji implementasi nilai awliyā’ dalam lingkungan keluarga, pendidikan, maupun masyarakat. Karena itu, kajian lanjutan masih sangat terbuka untuk memperkaya pemahaman tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Al-Qur’an sekaligus memberikan kontribusi bagi upaya pencegahan kekerasan seksual di masa mendatang.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim.
At-Ṭabarī, Abū Ja’far Muḥammad ibn Jarīr. Jāmi’ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āyi al-Qur’ān. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah.
Hairi, Prianter Jaya, dan Marfuatul Latifah. 2023. “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal DPR RI.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi Penyempurnaan). Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 2021. Catatan Tahunan (CATAHU) 2020: Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat di Masa Pandemi. Jakarta: Komnas Perempuan.
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Penstudi Ilmu Al-Quran dan Tafsir di STAI Al-Muhajirin